Pemblokiran BIGO | Membuka pemblokiran akun Bigo Live [Panduan Resmi]

Dalam keadaan apa saya akan dilarang bersiaran?

Akun Anda akan dilarang bersiaran jika Anda melanggar Konvensi Komunitas BIGO Live. Harap baca Konvensi Komunitas mendetail sebelum Anda memulai live >>> “Saya” ->”Pengaturan”->”Tentang Kami” ->”Konvensi Komunitas”.

Jika Anda melihat pelanggaran, laporkan kepada kami agar sensor kami dapat menyelidiki masalah sekaligus.

Bagaimana cara melaporkannya

Anda dapat melakukannya dengan mengetuk nama pengguna atau avatar atau pesan, arahkan ke ikon “Laporkan” di sudut kiri atas dari profil mini pengguna.

Saya telah dilarang bersiaran, apa yang harus saya lakukan?

Jika Anda dilarang siaran  untuk lebih dari 72 jam, tolong keluar dan masuk kembali, kemudian Anda akan masuk ke halaman layanan pembukaan larangan diri. Isi informasi sesuai dengan instruksi dan kirimkan aplikasi pembukaan larangan, kami akan memproses pelarangan siaran Anda dalam waktu 3 hari kerja.

  • Jika Anda diblokir selamanya di BIGO LIVE maka Anda mungkin tidak akan mendapatkan kembali akun Anda.
  • Jika Anda diblokir sementara, Anda perlu menunggu 10 menit hingga 7 hari untuk membuka pemblokiran pada akun Anda.

Konvensi Komunitas BIGO LIVE

  1. Untuk meningkatkan pengelolaan BIGO LIVE, dan menyediakan sajian tontonan talent show, konten menarik dan sehat kepada para pengguna di platform BIGO LIVE, BIGO LIVE berhak menindak semua macam pelanggaran yang terjadi terhadap konten yang melanggar.
  2. Para pengguna BIGO LIVE harus menghormati ketentuan pelanggaran hukum di negara tersebut dan segala aturan dalam BIGO LIVE, jika melanggar akan dikenakan sanksi, terkait tingkatan pelanggaran akan ditentukan langsung oleh pihak BIGO LIVE dalam berbagai aspek, termasuk waktu pelanggaran, alasan melanggar dan lain-lain.
  3. Aturan ini berlaku di dalam seluruh aplikasi BIGO LIVE, meliputi konten siaran, video singkat, gambar, perilaku pengguna dan lain-lain.
  4. Pengguna dapat mengajukan banding terhadap hukuman pelanggaran yang didapat.
  5. Seluruh operasi pelanggaran adalah hak cipta dari BIGO LIVE.
  6.  

Catatan

Selain ketentuan pelayanan, Silahkan untuk membaca dengan jelas aturan berikut ini, Aturan ini akan diperbaharui oleh BIGO LIVE dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Pelanggaran Serius (Kelas A)

Melanggar undang-undang dasar yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

  1. Membahayakan keamanan nasional, membocorkan rahasia negara, menumbangkan pemerintah, dan merusak persatuan nasional.
  2. Melukai kehormatan dan kepentingan nasional.
  3. Menghasut kebencian dan diskriminasi etnis, dan merusak persatuan nasional.
  4. Merusak peraturan agama, mempromosikan aliran sesat dan takhayul.
  5. Menyebarkan kekerasan, pembunuhan, teror atau bersekongkol untuk melakukan kejahatan.
  6. Menyebarkan rumor, mengganggu ketertiban sosial, merusak stabilitas sosial.
  7. Menghasut dan mendiskriminasi agama dan ras tertentu.
  • konten seksual eksplisit seperti pornografi, konten berbahaya dan pelanggaran hak cipta.
  • Melarang konten seksual, pornografi, meraba atau menampilkan bagian tubuh seperti payudara, pinggul paha dan alat vital.
  • Menyiarkan segala bentuk perjudian. Baik secara live streaming atau pun hanya sekedar bahasan.
  • Berjualan atau mempromosikan obat-obat an terlarang. Baik secara publik atau pun secara tidak disengaja.
  • Menggangu privasi orang lain. Mengancam atau mengintimidasi. Membahayakan keselamatan publik dan kekejaman terhadap hewan.
  • Isu sensitif seperti politik, pornografi, perjudian, dan obat-obat an terlarang.
  • Dilarang mengumumkan/mempromosikan  produk live streaming lainnya di luar BIGO LIVE,   dan dilarang melakukan penjualan diamonds, beans, penipuan dan lain-lain.
  • Dilarang menyebarkan konten berkaitan dengan terorisme, kekerasan, peperangan dan penistaan agama.
  • Dilarang mempromosikan produk seksual, dan iklan yang tidak benar.

Pelanggaran Umum (Kelas B)

Peraturan Dalam Berpakaian Untuk Para Broadcaster:

Penyiar harus berpakaian sopan. Dilarang untuk tidak memakai baju ataupun memakai pakaian bernada seksual.

  1. Atasan: Dilarang memperlihatkan lingerie,
  2. Bawahan: Dilarang memakai rok mini atau celana di atas lutut yang menampilkan sepertiga paha,
  3. Pria tidak diperbolehkan bertelanjang dada.
  4. Dilarang memakai panty dan torso,
  5. Perempuan dilarang keras untuk mengekspos belahan dada.
  6. Dilarang memperlihatkan pakaian minim, tembus pandang, torsos telanjang penuh, atas, stoking fishnet, garter, bikini, thong, celana, celana pendek pinggang rendah atau pakaian dengan deskripsi seksual dalam bentuk tulisan dan gambar.

Catatan

  1. Dilarang Pria berdandan seperti Wanita.
  2. Dilarang Wanita berdandan seperti Pria.
  • Peraturan Dalam Berperilaku:
  1. Semua perilaku yang lepas kendali baik saat minum minuman keras atau setelah minum dilarang.
  2. Perjudian dan minum keras tidak diperbolehkan.
  3. Perlakuan senonoh dilarang.
  • Peraturan Dalam Berbicara:
  1. Dilarang membicarakan konten yang mempromosikan atau mendorong diskriminasi, pelecehan, atau kekerasan berdasarkan ras, etnis, identitas gender, orientasi seksual, usia, agama, atau kebangsaan.
  2. Dilarang melecehan, mencemarkan nama baik dan mengintimidasi.
  3. Dilarang membicarakan konten atau kegiatan yang melibatkan pornografi, konten seksual untuk menumbuhkan suasana tidak senonoh.
  4. Dilarang mendistribusikan iklan yang tidak sah dan iklan illegal yang tidak sesuai hukum negara dan kebijakan Bigo Live. Iklan ilegal seperti produk dewasa, senjata, pedang, panah, kontent porno, produk seks, produk perawatan, rokok, afrodisiak dan pengobatan penyakit kelamin.
  • Peraturan Tentang Situasi dan Tempat Bersiaran:
  1. Pembatasan tempat hiburan erotis seperti pusat pemandian dan klub malam.
  2. Dilarang menyanyikan dan menyiarkan musik erotis.
  3. Tidak diperbolehkan siaran pada platform live streaming yang lain.
  4. Menambahkan beberapa peraturan di atas, orang lain yang berperilaku dan berpakaian yang tidak pantas seperti merokok, bertelanjang dada, telanjang harus dihindari di kamera saat penyiaran,.
  5. Ketika bersiaran, broadcaster tidak diperbolehkan untuk menyiarkan konten negatif seperti tidur. Tidak diperbolehkan meninggalkan siaran dalam waktu yang lama, memperlihatkan layar yang kosong, dan tanpa ada aktifitas.
  6. Dilarang menyiarkan konten video siaran dari media dan platform online yang lain.

Penjelasan

  1. Ketika melakukan Video Call, jika terjadi pelanggaran jenis A atau jenis B akan langsung dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
  2. Aturan di Platform BIGO LIVE ini berlaku untuk semua orang dari segala usia.
  3. Jika Avatar dan cover terjadi pelanggaran jenis A atau jenis B, avatar akan di banned selama 24 jam atau 1 jam, setelah periode hukuman baru bisa memasang ulang avatar.
  4. Terkait anak dibawah umur, jika menurut aturan dan hukum yang berlaku di masing-masing negara dilarang, maka dilarang melakukan siaran.

Pelanggaran terhadap Perjanjian:

  • Pelanggaran Kelas A

BIGO LIVE akan menghapus akun anda ketika anda melakukan pelanggaran.

  • Pelanggaran Kelas B
  1. Pada pelanggaran pertama, akun anda akan berhenti dari penyiaran selama 10 menit.
  2. Pada pelanggaran kedua, akun anda akan berhenti dari penyiaran selama 1 Jam.
  3. Pada pelanggaran ketiga, akun anda akan berhenti dari penyiaran selama 1 Hari.
  4. Pada pelanggaran empat, akun anda akan berhenti dari penyiaran selama 3 Hari.
  5. Pada pelanggaran kelima, akun anda akan berhenti dari penyiaran selama 7 Hari.

Postingan Populer